Usai Bawa Kabur ke Kerinci, Pria Ini Rudapaksa Teman Wanitanya, Korban Dicekik

Senin 25-03-2024,17:14 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peristiwa memilukan dialami oleh seorang gadis remaja berinisial YQ (15).

Niat hendak pulang ke rumah orang tuanya, korban harus mengalami nasib pahit setelah diancam akan dibunuh dan diperkosa oleh tersangka AS (21) yang merupakan warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu 11 Februari 2024, sekira pukul 16.00 WIB, di mana pada saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau, menujuh Desa Danau.

Kemudian tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. 

BACA JUGA:Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector di Palembang Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel

BACA JUGA:10 Tips Merebus Sayur agar Tetap Hijau, Nutrisi Tak Berkurang

Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah di bawah tersangka menuju Kabupaten Kerinci.

Sesampainya di Kerinci, korban langsung dibawa ke kos-kosan oleh tersangka, dan setelah itu tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. 

Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika tersangka berhasil memperkosa korban.

Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada hari Jumat, 22 Maret 2024 beberapa hari lalu kepada orang tuanya.

BACA JUGA:Istri Oknum Polisi Koboi yang Tembak Debt Collector, Resmi Lapor Perampasan dan Pengeroyokan ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Keagungan Istighfar, Inilah Dzikir Sederhana Penangkal Azab

Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh tersangka. selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin .

“Betul, setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari Jumat itu juga sekira pukul 13.00 WIB, tersangka berhasil kita amankan," ungkap Kapolres Merangin AKBP Rury Roberto Senin 25 Maret 2024..

Di tempat terpisah, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly juga menjelaskan hal senada dan mengatakan bahwa tersangka diamankan oleh Tim Opsnal pada saat sedang nongkrong di pinggir jalan Desa Simpang Parit.

Tags :
Kategori :

Terkait