Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Kedua pelaku pun sudah ditahan.
BACA JUGA:Tetap Lembab, Ini Tips Atas Kulit Kering saat Berpuasa
BACA JUGA:Maju Pilwako Jambi 2024, HAR Dapat Dukungan dari Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Jambi Syarif Fasha
Terhadap keduanya, tentu saja akan ada sanksi hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, yang telah menghilangkan nyawa adik kelasnya, AH (13).
Kedua tersangka sadis ini pun bisa saja dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ini mengingat apa yang mereka lakukan seperti sudah direncanakan sedemikan rupa.
"Masalah itu (pasal pembunuhan berencana) akan kita dalami lagi untuk pertimbangan," kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, di Polda Jambi, Sabtu 23 Maret 2024.
Seperti diketahui, kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, menyisakan luka mendalam bagi keluarga, kerabat dan teman-teman korban, AH (13).
BACA JUGA:Paling Dicari saat Lebaran, Ini Resep Kue Kering Lidah Kucing Nutella
BACA JUGA:Spesifkasi dan Harga HP Poco M6 Pro, Flow AMOLED Ukuran 6,67 inci RAM 8 GB
Betapa tidak, dalam kasus kematian santri ini, AH ternyata diperlakukan sedemikian rupa hanya gara-gara masalah sepele.
Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id, kasus kematian santri ini ternyata berawal dari hutang piutang.
Disebut-sebut, bahwa pelaku utama punya hutang Rp10 ribu pada korban.
Namanya saja merasa ada piutang yang belum selesai, korban pun lantas menagih uang Rp10 ribu tersebut pada pelaku.
BACA JUGA:Turun Harga HP Samsung Galaxy M51, Baterai 7.000 mAh
BACA JUGA:Ada Diskon Khusus Beli HP Samsung Galaxy A34, Cek Kode Vouchernya Disini
Bukannya berniat mengembalikan hutang tersebut, pelaku ternyata kesal dan tak terima hutangny ditagih.