Dari situ lah, pelaku dan rekannya melancarkan aksi keji mereka hingga merenggut nyawa AH.
BACA JUGA:Laura Layne, Mahasiswi FH UNJA Berhasil Lolos Program IISMA ke Prince of Songkla Thailand
BACA JUGA:Malam ke-12 Ramadan, Gubernur Jambi Al Haris Tarawih di Desa Malapari
Polisi yang akhirnya berhasil menemukan siapa saja pelaku dalam kasus kematian santri di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini, langsung menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Tak hanya itu, rekonstruksi pun langsung dilakukan oleh penyidik Polres Tebo, untuk lebih memperjelas kasus ini.
Rekonstruksi ini dimulai sekitar pukul 14.00 hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, di lokasi kejadian yaitu Ponpes Raudhatul Mujawwidin Tebo, Provinsi Jambi.
Di lokasi, terlihat Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut. Termasuk 2 tersangka.
BACA JUGA:6 HP Samsung Galaxy Sedang Turun Harga, Ada M34 5G hingga A15 5G
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Realme GT5 di Bulan Maret 2024, Performa Masih Kencang
Sayangnya, awak media tak bisa mengikuti jalannya rekonstruksi secara langsung.
Informasi yang didapat dari sumber mengatakan, ada sekitar 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Dimulai dari kamar korban dan tersangka di lantai 2, hingga di lokasi kejadian, yaitu balkon lantai 3.
Dalam gambar yang diterima redaksi jambi-independent.co.id, terlihat salah satu adegan yaitu tersangka sedang mengarahkan kayu ke kepala korban, AH (13).
BACA JUGA:Rumuskan Kebijakan Perlindungan Anak, Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KPAI
BACA JUGA:Berikut 11 Manfaat Pinjaman KUR BRI 2024, Bisnis Usaha Auto Untung dan Berkembang
Sebelumnya, 2 pelaku kasus kematian santri di pondok pesantren (ponpes) Tebo, Provinsi Jambi, telah ditetapkan menjadi tersangka.