Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar Hearing Persoalan P2TL, Minta Data Pajak PJU dan Denda P2TL

Rabu 28-02-2024,14:15 WIB
Reporter : Edo Adri
Editor : Edo Adri

JAMBI, JAMBI- INDEPENDENT.CO.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar hearing bersama dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi terkait dengan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), Rabu 28 Februari 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ombudsman Provinsi Jambi, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menyatakan bahwa rapat ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat mengenai pelanggaran dan denda oleh PLN.

Junedi menegaskan pentingnya memberikan peringatan sebelum memberikan sanksi kepada pelanggaran yang tidak begitu serius. Ia juga menyoroti masalah sambungan listrik yang berlebihan dan berisiko bagi masyarakat, serta menekankan tanggung jawab PLN untuk menangani hal ini.

Hasil rapat ini akan dibawa ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencari solusi agar jaringan listrik di Kota Jambi menjadi lebih tertib. Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Sutiono, meminta data mengenai jumlah denda yang diterima PLN dari warga Kota Jambi serta perhitungan denda yang dikenakan.

BACA JUGA:DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Walikota Jambi Tahun 2023

BACA JUGA:Pj Bupati Asraf Pimpin Sidak Pasar Senen Siulak, Harga Bahan Pokok Cenderung Menurun

Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Jambi, Ery Adhityo, menjelaskan bahwa P2TL memiliki regulasi yang jelas dan diterapkan untuk penertiban pemakaian listrik. Indra Jaya, Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Jambi, menambahkan bahwa pelanggan yang terindikasi melakukan pelanggaran diberi kesempatan untuk menyanggah dan bukti-bukti akan ditelaah.

Ketua YLKI Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun, menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan mengenai P2TL dan menekankan perlunya solusi yang serius dari PLN. Ia menilai bahwa P2TL harus kembali kepada tujuan awalnya untuk memastikan pelayanan listrik yang maksimal dan menjaga keselamatan konsumen. Ibnu juga menekankan pentingnya azas praduga tak bersalah dalam menangani pelanggaran.*

Kategori :