JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pinjaman online, atau yang sering disebut Pinjol, telah menjadi bagian penting dalam kebutuhan finansial masyarakat dewasa ini.
Kemudahan akses dan proses yang cepat dalam menggunakan pinjol ini, membuatnya menjadi solusi yang diminati oleh banyak orang.
Namun, sebelum memanfaatkan layanan Pinjol, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Berikut adalah tiga tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memanfaatkan Pinjol secara bijak:
BACA JUGA:PP 96 Selesai, RI Bakal Kuasai 61% Saham Freeport
BACA JUGA:7 Doa Pembuka Aura Wajah Agar Bercahaya dan Berseri
1. Pastikan Legalitas Pinjol
Sebelum meminjam, pastikan pinjol yang akan digunakan telah memiliki legalitas atau izin resmi dari OJK. Ini penting untuk melindungi diri Anda dari risiko penipuan atau praktek tidak jujur.
Untuk mengetahui legalitas suatu Pinjol, Anda bisa mengakses layanan WhatsApp dengan nomor 081157157157.
OJK telah menyediakan layanan ini agar masyarakat dapat dengan mudah memeriksa keabsahan suatu Pinjol sebelum menggunakan layanannya.
"Bisa diakses melalui WhatsApp. Cara paling mudah, kalau wargi Bandung klik link di bio instagram OJK, nanti akan diarahkan ke website," ungkap Analis Junior Kantor OJK Provinsi Jawa Barat, Badar pada kegiatan Podcast bersama Humas Bandung.
BACA JUGA:Menang Mutlak di Pilpres, Vladimir Putin Kembali Jadi Presiden Rusia
BACA JUGA:Saat Menhan Prabowo Ngobrol dengan para Pekerja di IKN
2. Prioritaskan Kebutuhan dan Kemampuan
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.
Ada baiknya menggunakan prinsip 3K: Kebutuhan, Kemampuan, dan Keamanan.
Pertama, pastikan pinjaman yang Anda ajukan benar-benar untuk kebutuhan yang penting seperti pendidikan, kesehatan, atau biaya usaha seperti untuk UMKM.