879 Orang Jadi PPPK Kemenkumham, Bentuk Penataan Pegawai Non ASN

Rabu 06-03-2024,16:38 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menata pegawai non ASN, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyelesaikan penataan tenaga non ASN dengan menetapkan 879 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhasil lulus tahapan seleksi akhir.

Penetapan tersebut ditandai dengan kegiatan Serah Terima PPPK tahun anggaran 2023 di lapangan upacara Kemenkumham, Rabu 6 Maret 2024.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Supartono, mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK yang berintegritas merupakan upaya strategis Kemenkumham dalam memperoleh tenaga teknis yang profesional sesuai dengan bidang tugasnya.

Peran PPPK bertujuan untuk memperoleh pegawai ASN yang memiliki keahlian sesuai bidang tugas agar mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi.

BACA JUGA:Cinta Ditolak Hp Bertindak, Tak Terima Diputus, Warga Kasang Nekat Sebar Foto Asusila Mantan Pacar

BACA JUGA:Sambut Bulan Suci Ramadan, Honda Sinsen Berikan Ragam Promo Menarik

"Seleksi tidak hanya memastikan bahwa setiap individu memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan, tetapi juga nilai-nilai etika dan moral, sehingga menjadi insan Kemenkumham yang semakin PASTI dan BerAKHLAK" tegas Tono.

Seleksi PPPK, tambah Tono, dilaksanakan Kemenkumham secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN dan tidak dipungut biaya, sehingga individu yang terpilih merupakan sumber daya yang profesional.

Tahun 2023 menjadi tahun pertama Kemenkumham membuka lowongan bagi PPPK.

PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. 

BACA JUGA:Bukan Wakil, Romi Hariyanto Tegaskan Maju Sebagai Calon Gubernur Jambi

BACA JUGA:Suami Istri Asal Kaltim Tipu Warga Jambi Senilai Rp78 Juta, Modus Jastip Lewat Akun Instagram

Proses pengadaan PPPK Kemenkumham sendiri dilaksanakan secara terpusat dengan jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 4.364 orang dan sebanyak 2.631 orang lulus seleksi administrasi.

Selanjutnya terdapat seleksi kompetensi teknis dan seleksi kompetensi teknis tambahan, kemudian dilakukan pengintegrasian nilai akhir yang menghasilkan sebanyak 879 orang dinyatakan lulus.

Peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut pun melewati tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melewati tahapan akhir sebelum menjadi PPPK Kemenkumham.

Kategori :