Dalam kitab Ushul Fiqh, meng-qadha puasa Ramadan dikategorikan sebagai wajib mutlaq, sebuah kewajiban tanpa waktu pelaksanaan yang spesifik.
Ini memungkinkan pelaksanaannya kapan saja sesuai dengan kesanggupan individu.
Pendapat Berbagai Mazhab
Mazhab Hanafi dan Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah menyatakan bahwa utang puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang tertinggal atau tahun-tahun berikutnya.
Namun, ulama Syafi'iyah dan Hanabilah membatasi waktu hingga datangnya Ramadan tahun berikutnya.
BACA JUGA: Ini Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta dari Pemerintah, Cukup Daftar di Sini
BACA JUGA:Simbol Persaudaraan dan Hoki, Makna Kue Keranjang bagi Warga Tionghoa
Teladan dari Aisyah RA
Istri Rasulullah SAW, Aisyah RA, memberikan contoh dengan mengganti puasa pada bulan Sya'ban.
Hal ini menunjukkan bahwa puasa ganti dapat dilakukan pada hari-hari terakhir menjelang bulan Sya'ban, bulan terakhir sebelum Ramadan.
Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadan
Dikutip dari Amrullah Hayatudin dalam buku Ushul Fiqh, batas waktu untuk mengganti utang puasa Ramadan adalah hingga datangnya waktu puasa Ramadan tahun selanjutnya.
Puasa ganti dapat dilakukan pada hari-hari terakhir menjelang bulan Sya'ban, bulan terakhir sebelum Ramadan.
BACA JUGA:Gong Xi Fa Cai! Ini 15 Ucapan Selamat Imlek dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan Mandarin
BACA JUGA:Berharap Pembangunan Jembatan Gantung Dapat Menunjang Perekonomian Masyarakat
Merujuk hal itu, hari-hari terakhir Sya'ban 1445 H jatuh bertepatan pada 10-11 Maret 2024 (29-30 Sya'ban) untuk melunasi utang puasa Ramadan, sebagaimana dikutip dari Kalender Hijriah Indonesia 2024 susunan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag.