Pasalnya, tanah termasuk aset yang rentan mengalami perebutan hingga penggusuran.
BACA JUGA:Resep Kwetiau Goreng yang Lezat, Cocok untuk Santapan saat Weekend!
Dengan memiliki surat legalitas, tanah yang kamu investasikan mempunyai kekuatan hukum, sehingga akan lebih aman.
Adapun untuk mengurusnya, Anda perlu mengajukan pembuatan surat legalitas ke notaris terpercaya dan mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional.
4. Pandai Bernegosiasi
Cara investasi tanah berikutnya adalah kamu perlu pandai dalam bernegosiasi harga dengan pembeli. Pasalnya, pembeli bisa saja menawar harga agar lebih murah.
Maka dari itu, pastikan kamu tahu harga tanah di pasaran dan buat strategi untuk mempertahankan nilai jualnya, sehingga bisa memperoleh keuntungan maksimal.