Polresta Jambi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, 39 Kg Ganja dari Aceh dan Medan Diamankan

Senin 29-01-2024,20:06 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

"Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi," sebutnya. 

BACA JUGA:Dirjen Minerba Kirim Surat ke Gubernur Jambi Perihal Penghentian Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Polres Batanghari Gelar Apel Pasukan Pengamanan TPS

Akhirnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di pinggir jalan atau tepatnya di Auduri I, Kota Jambi. 

Atas perbuatannya, dua pengedar ini dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.

Kategori :