JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode November 2023 menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari:
a. 12 entitas melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit;
b. 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
c. 2 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan
d. 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
BACA JUGA:Pemkab Tebo Targetkan Serapan Anggaran 97 Persen
Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Satgas PASTI pada periode November 2023 juga melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
Dengan demikian, sejak tahun 2017 s.d. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
BACA JUGA:Kecanggihan Teknologi dalam Ponsel Terjangkau, Ini 8 Keunggulan Samsung Galaxy A15 5G
BACA JUGA:Ups! Ini 5 Shio Paling Chiong di Tahun Naga Kayu Api 2024, Waspada Tetapi tetang Tenang ya
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran.
Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.