Kurir dan Sabu 3 Kg Asal Medan Tujuan Bungo Diamankan Polres Tanjab Timur

Rabu 20-12-2023,16:51 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Gita Savana

Atas perbuatannya, tersangka M. Nasir ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka akan diancam hukuman penjara 6 sampai 20 tahun, atau hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya. *

Kategori :