JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang selebgram perempuan dengan inisial BA menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan promosi kripto ilegal.
BA dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan promosi market place aset digital Binance, yang diketahui sebagai investasi ilegal.
Pemeriksaan terhadap BA bermula dari laporan masyarakat yang kemudian mengarah pada panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Desember 2023.
Laporan tersebut, dengan nomor LP/B/7155/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 November 2023, menyebutkan BA diduga mempromosikan Binance, yang belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).
BACA JUGA:Polda Jambi dan SKK Migas Bahas Perpanjangan Kerjasama di Bogor
BACA JUGA:Pererat Sinergitas, Astra Group Jambi Lakukan Kunjungan ke Kodim, Korem dan Polda Jambi
BA bersama teman prianya memenuhi panggilan penyidik pada Selasa siang, pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, 12 Desember 2023.
Selama pemeriksaan, BA menghadapi sejumlah pertanyaan dari penyidik selama hampir dua jam, namun dia memilih untuk tidak memberikan klarifikasi dengan mengatakan, "No comment yah!" dan menghindari wartawan yang berusaha mendapatkan klarifikasi.
Influencer tersebut disorot karena diakui sebagai pengguna platform perdagangan aset kripto ilegal, yakni Binance, melalui akun YouTube pribadinya.
Binance, yang belum terdaftar di Bappebti, menjadi sorotan karena dianggap sebagai investasi ilegal.
BACA JUGA:Hari Juang TNI AD Tahun 2023, Danrem 042/Gapu Pimpin Penanaman 1.895 Pohon
BACA JUGA:PT Surya Sentosa akan Gelar Showroom Event di 16 Desember 2023, Banjir Hadiah dan Promo Menarik
Dikutip jambi-independent.co.id dari disway.id, BA kini berstatus sebagai saksi dalam penyidikan ini.
Laporan masyarakat yang menjadi dasar pemeriksaan menyebutkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama pemeriksaan, BA diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terhadap konsumen, yang melanggar undang-undang tersebut.