SUNGAI PENUH, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Kerinci akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus meninggalnya mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Padang Sumatera Barat asal Koto Baru kota Sungai Penuh.
Setelah melalui proses penyelidikan oleh tim penyelidik Polres Kerinci, akhirnya Polres Polres Kerinci menetapkan RMP dan Y sebagai tersangka aborsi, yang menyebabkan AM meninggal dunia.
Kapolres Kerinci melalui kasat reskrim polres Kerinci AKP Very Prasetyawan SH MH, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana.
Yakni barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau meninggalnya anak yang berada didalam kandungan seorang wanita dengan seizin wanita tersebut.
BACA JUGA:Cek Reaksi di Wajah, Ini 4 Ciri Produk Suncreen Tidak Cocok di Kulitmu
BACA JUGA:Bisa Kurangi Stres dan Tingkatkan Mood, Ini Sederet Manfaat Senyum dan Tertawa
Apabila perbuatan tersebut menyebabkan wanita ini meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana yg terjadi pada hari kamis tgl 30 November 2023 sekira pukul 17.00 wib di desa koto baru kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
”Kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam gelar perkara kasus aborsi,"ujarnya.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan, Ini 10 Tips agar Tak Mabuk Perjalanan saat Liburan
"Keduanya dikenakan dalam pasal 384 ayat 1 dan 2 KUHPidana Jo 55 ayat 1 KUHPidana Jo 56 ayat 2 KUHPidana yg terjadi pada hari kamis, 30 NOvember 2023 lalu,”jelasnya.*