Aniaya Istri karena Cemburu, Polresta Jambi Tangkap Warga Selincah

Rabu 06-12-2023,17:21 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Selincah, Kota Jambi.

BACA JUGA:Apa yang Dimaksud dengan Islam Merupakan Rahmatan lil’alamin, Ini Penjelasan Habib Ja’far

BACA JUGA:Cek Jadwalnya, BLT El Nino Segera Cair, Disalurkan ke 18,8 Juta Masyarakat, Cek Nama Anda

Menurutnya, pelaku BW saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal KDRT. "Ancaman penjara maksimal 5 tahun," kata dia. *

Kategori :