Biaya Haji Tahun 2024 Naik, Ini Rincian Biayanya

Selasa 28-11-2023,23:01 WIB
Reporter : jambi-independent.co.id
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seiring dengan mendekatnya tahun 2024, pertanyaan tentang berapa biaya haji tahun 2024 telah mendapatkan jawaban.

Keputusan mengenai Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2024 telah diumumkan setelah dilakukan rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR.

Pada rapat Panja tersebut, Kemenag bersama DPR menetapkan bahwa biaya haji tahun 2024 yang harus dibayarkan oleh jemaah adalah sebesar Rp56.046.172.

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang diumumkan pada tanggal 27 November 2023, dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA:Pembunuh Warga Kerinci di Tebo Tertangkap di Tanjab Barat, Ini Alasan Pelaku Menghabisi Nyawa Korban

BACA JUGA:Danrem 042/Gapu Ikuti Launching ‘Kodam II/Sriwijaya Masuk Kampus’

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah turut hadir dalam rapat tersebut.

Yaqut Cholil Staquf menjelaskan, "Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60 persen."

Dalam kesimpulan rapat Panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah, atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024, sebesar Rp56.046.172. Sementara itu, BPIH disepakati sebesar Rp93.410.286.

Sebelumnya, Panja Komisi VIII DPR RI telah mendesak pemerintah untuk menurunkan biaya haji, yang awalnya diusulkan sekitar Rp105 juta. Usulan tersebut akhirnya disepakati dengan angka Rp93,4 juta.

BACA JUGA:Update Harga Bekas HP iPhone XR 64 GB, Cuma Rp3 Jutaan Aja

BACA JUGA:Polisi Temukan 3 Kilogram Sabu Tak Bertuan Dalam Honda Jazz di Kota Jambi, Punya Siapa?

"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa," kata Abdul Wachid, salah satu peserta rapat Panja. 

Dengan adanya keputusan ini, jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik, termasuk dalam hal perencanaan keuangan, untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2024. *

Kategori :