BNNP Jambi Tangkap 2 Warga Aceh, 781,842 gram Sabu Diamankan

Rabu 01-11-2023,08:42 WIB
Reporter : Jambi-independent.co.id
Editor : Surya Elviza

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peredaran narkotika di Jambi, kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Ini setelah petugas BNNP Jambi berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 781,842 gram.

Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP Jambi berhasil meringkus dua orang pelaku pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Pelaku yakni bernama Muhammad Sayyid Khaidin (29) dan Nabuhani (34). Keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh.

BACA JUGA:Butuh Dana Segar untuk Amankan Keuangan? Ini Tips agar Pinjaman di Bank Disetujui

BACA JUGA:Model Terbaru Honda Scoopy Jadi Favorit Pengunjung IMOS+ 2023

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Lingkar Barat, Simpang Rimbo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

"Awalnya tim pemberantasan BNNP Jambi mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pengiriman tersebut akan melewati Provinsi Jambi," jelasnya, Rabu 1 November 2023.

Kemudian, kata Wisnu, tim melakukan RPE di Loket Putra Pelangi, yang mana saat itu didapati dua orang diduga pelaku akan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan tujuan Jakarta.

"Saat diperiksa, didapati barang di dalam dus yang berisikan botol madu hutan diduga berisi sabu yang dikemas dalam bungkus plastik," sebutnya.

BACA JUGA:Awas, Hindari 8 Kebiasaan Buruk yang Merusak Kesehatan Ginjal

BACA JUGA:Liburan Tak Perlu ke Bali, Rumah Kito Resort Hotel Jambi Luncurkan Produk Villa Ala Bali

Pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu di dalam 10 botol madu hutan seberat 781,842 gram dan dua unit handphone dibawa ke BNN Provinsi Jambi guna proses lebih lanjut.*

 

Kategori :