JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Praktik judian online di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.
Nilai transaksi judi online mencapai angka mencengangkan sebesar Rp190 triliun selama periode 2017 hingga 2022.
Data ini dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah melakukan penelusuran dan analisis terhadap 887 pihak yang merupakan bagian dari jaringan bandar judi online.
Soal nilai transaksi judi online di Indonesia ini disampaikan Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK.
BACA JUGA:Heboh Temuan Piramid Toba, Batu Sebesar Kerbau dari Periode Megalitikum
Natsir menjelaskan bahwa perputaran dana judi online ini mencakup aliran untuk keperluan taruhan, pembayaran kemenangan.
Kemudian, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, dan transaksi yang mencurigakan terkait pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar judi online.
Aktivitas transaksi ini meningkat setiap tahunnya, bahkan hampir dua kali lipat antara tahun 2021 hingga 2022.
Semua transaksi yang disebutkan di atas, telah dipantau oleh PPATK.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Ini 6 Pinjol Tak Ada Debt Collector di Lapangan, Jadi Gak Cemas
BACA JUGA:Intip, Nih Ramalan Keuangan dan Rezeki Zodiak Sagitarius
Berikut rincian perputaran dana judi online dalam kurun waktu 2017 hingga 2022:
- 2017: 250.726 transaksi dengan nilai Rp2.009.676.571.607
- 2018: 666.104 transaksi dengan nilai Rp3.975.512.890.359