Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat 22-09-2023,12:53 WIB
Editor : Surya Elviza

OPINI

Nama : Ferry Rizki Baifat 

NIM : P3B122003

Mata Kuliah : Politik Hukum Pemerintahan dan Keuangan Negara 

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

 

TERBITNYA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, merupakan suatu situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, di tengah wacana paradigmatik good governance. 

Tatanan pemerintahan yang berbasis good governance, harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum, partisipasi, akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis.

Pengelolaan keuangan daerah khususnya di bidang pemungutan pajak dan retribusi membutuhkan pengaturan hukum yang harus dituangkan dalam perangkat peraturan perundang-undangan (legal aspect) berupa Perda yang memiliki nilai yuridis-normatif maupun yuridis-sosiologis.

Ada implikasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Di antaranya  Pemerintah Daerah harus mempersiapkan anggaran sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terhadap para pejabat keuangan serta sumber daya manusia lainnya.

BACA JUGA:Malas ke Bank? Pinjam KUR BRI Secara Online Lewat Kur.bri.co.id, Syarat Lengkap Langsung Cair

BACA JUGA:Cair Uang Rp 70 Juta Hanya Modal KTP, UMKM Bisa Ajukan KUR BRI Lewat Online di kur.bri.co.id

 Hal itu sesuai dengan arahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Undang-undang ini disebutkan, pengiriman sumber daya manusia pengelola keuangan daerah untuk mengikuti pengembangan kapasitas aparatur. Dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan (amanat Pasal 150), termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.

Pada tiga tahun ke depan harus dipersiapkan aparatur pengelola keuangan daerah untuk mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.

Kategori :