JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - OJK mengingatkan masyarakat hanya menggunakan jasa pinjol yang berizin OJK.
"OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK," kata OJK dikutip, Sabtu (25/2/2023).
OJK juga menyiapkan sejumlah kanal dari nomor telepon hingga WhatsApp.
Menurut OJK, kanal-kanal tersebut disiapkan untuk masyarakat bisa menghubungi dan mengecek status izin produk yang diterimanya.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," jelas OJK.
Daftar pinjol berizin OJK
Untuk mengetahui pinjol mana saja yang menjadi pinjol resmi di OJK, simak daftarnya berikut ini:
BACA JUGA:Deretan Pinjol Aman dengan Limit Tinggi, Cocok untuk Buka Usaha Kecil-kecilan
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL