Polres Batanghari Amankan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Narkoba

Kamis 07-09-2023,10:36 WIB
Reporter : Subhi
Editor : Surya Elviza

BATANGHARI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satnarkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan 3 tersangka kasus jual beli narkoba.

3 warga yang berdomisili Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari kini harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi Mapolres Batanghari untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

3 tersangka dibekuk Satnarkoba Mapolres Batanghari lantaran kedapatan transaksi jual beli narkoba jenis sabu- sabu.

Mereka diciduk Satnarkoba dirumah DS RT 03  kecamatan mersam Pada Senin malam, 28 Agustus 2023 lalu sekira pukul 20.30 WIB. 

BACA JUGA:Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 1.771 Data Kendaraan Tambang di Jambi

BACA JUGA:Waspada.!! Satgas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal

Adapun 3 tersangka  tersebut kini sudah tetapkan tersangka yakni Af (30) merupakan pengedar sabu sedangkan HD (45) dan DS (32) sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU Deri Oki Wicaksono mengungkapkan kepada awak media beberapa waktu lalu ,ketiga tersangka tersebut merupakan warga berdomisili Benteng Rendah Kecamatan Mersam Provinsi Jambi.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka AF waktu itu sedang mengecek atau memaketkan narkoba jenis sabu siap dipasarkan,"ujarnya.

 Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan, di TKP, petugas mendapatkan ternyata menemukan barang bukti 3 paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu dan timbangan serta barang bukti lainnya dari tersangka AF.

BACA JUGA:Bikin Geleng-geleng! BPK Temukan Anggaran Popok Bayi di Pemkab Muba, Untuk Siapa?

BACA JUGA:GAWAT.!! Sudah 36 Hektar Lebih Lahan yang Terbakar di Muaro Jambi

Tersangka DS dan HD yang juga disaat penangkapan keduanya, kedapatan yang sedang melakukan aksi pesta narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan ketiga tersangka, Satnarkoba Polres Batanghari juga berhasil mengamankan 3 paket kecil sabu , alat pesta sabu yakni kaca pirek yang diduga masih berisikan sabu 3,6 gram ,uang tunai serta barang bukti lainnya.

Barang haram tersebut  dibeli tersangka AF dari rekannya pria berinisial S senilai Rp 3 juta.

Kategori :