Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
BACA JUGA:Ternyata Ini Sosok Perekam Kasus Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia : Saya Kapok
BACA JUGA:5 Shio Pembawa Rezeki dan Keberuntungan dalam Keluarga
Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8) lalu.
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).
Artikel ini juga sudah tayang di DIsway.id, dengan judul Kasus Penistaan Agama, Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari