Polisi Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama

Jumat 25-08-2023,11:50 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Gita Savana

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

BACA JUGA:Ternyata Ini Sosok Perekam Kasus Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia : Saya Kapok

BACA JUGA:5 Shio Pembawa Rezeki dan Keberuntungan dalam Keluarga

Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8) lalu.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).

Artikel ini juga sudah tayang di DIsway.id, dengan judul Kasus Penistaan Agama, Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari

 

Kategori :