JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kasus penistaan agama, polisi perpanjang masa penahananPanji Gumilang.
Masa penahanan Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama itu diperpanjang oleh pihak kepolisian menjadi 40 hari.
Di mana, sebelumnya masa penahanan Pendiri Ponpes Al Zaytun ini selama 20 hari.
Namun, berdasarkan surat dari kejaksaan, kini masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang menjadi 40 hari.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Pertamina Beri Sanksi Tegas ke 11 SPBU di Provinsi Jambi
BACA JUGA:Mantap! Harga Sawit di Jambi Periode 25 hingga 31 Agustus 2023 Naik, Jadi Segini
Ini seperti yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dirinya mengatakan, masa penahanan Panji Gumilang ditambah sejak 21 Agustus 2023.
“(Perpanjangan) Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan.
Masa penahanan Panji Gumilang diperpanjang ini dibenarkan oleh Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Batu Bara di Tenam Kabupaten Batanghari, Begini Kondisinya
BACA JUGA:6 Zodiak yang Rezekinya Terus Mengalir, Cek Kamu Termasuk Gak?
Kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dan akan segera update kondisi Panji Gumilang.
Kuasa hukumnya itu mengatakan, saat akan menjenguk Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
“Iya (penahanan diperpanjang). Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update (kondisi Panji) ya,” kata Hendra kepada wartawan.