MUARASABAK JAMBI-INDEPENDENT CO.ID - Kabar gembira diterima oleh ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak, Kabupaten Tanjab Timur.
Dimana, ratusan WBP ini mendapat kado manis di HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun 2023 ini, berupa potongan masa kurungan penjara atau remisi.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIB Muarasabak, Dwi Hartono menerangkan, saat ini terdapat 726 orang WPB yang ada di Lapas tersebut.
Dimana, 627 orang diantaranya merupakan Narapidana dan 99 orang lainnya merupakan Tahanan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 WNA Diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Ini Penyebabnya
"Tahanan tersebut, 8 orang diantarnya masih di Polres Tanjab Timur, belum mendapat remisi," terangnya.
Kemudian, untuk usulan remisi umum 17 Agustus 2023 ini, pihak Lapas setempat menyantumkan 585 orang nama WBP mereka.
"Seluruh nama yang kami usulkan tersebut, atau usulan remisi umum untuk 585 orang WBP itu, semuanya disetujui," ujarnya.
Dengan demikian artinya, 585 orang WPB tersebut akan mendapat potongan masa kurungan penjara dari yang telah ditetapkan kepada mereka pada sidang putusan sebelumnya.
BACA JUGA:Ini 3 Bacaan Doa Nabi Sulaiman untuk Mendatangkan Uang dan Rezeki yang Berlimpah
BACA JUGA:Maknai HUT RI, Telkomsel Konsisten Terdepan sebagai Penggerak Pertumbuhan Ekosistem Digital
Akan tetapi, dalam pemberian remisi ini, tidak ada WBP yang dinyatakan bisa langsung bebas.
Sebab, dari remisi yang telah diberikan itu, masih terdapat sisa masa kurungan penjara yang harus dijalani oleh 585 orang WBP tersebut dari putusan hukuman yang sebelumnya telah mereka terima.
Selain itu, dari total 726 orang WBP tersebut, terdapat pula 46 orang WBP diantarnya yang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi.