JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rocky Gerung digugat lagi karena diduga hina Presiden Jokowi.
Gugatan kali ini dilayangkan oleh Advokat David Tobing.
Pada 22 Agustus 2023 nanti, akan dilakukan sidang pertama.
Gugatan tersebut dilayangkan dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
BACA JUGA:Info Loker BUMN 2023 : PT PNM Buka Lowongan untuk 6 Posisi Penting Ini, Yuk Buruan Daftar
BACA JUGA:Ratusan Pekerja Bongkar Muat PT SJL Gelar Aksi Protes di Disnaker Batanghari
"Selasa, 22 Agustus 2023 sidang pertama," tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan dikutip pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Meski demikian, petitum gugatan belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung menyebut tidak membenci Presiden Joko Widodo.
Hal ini pasca dirinya diduga mengina Presiden Jokowi dengan kata-kata bajingan.
Namun, menurut Pengamat Politik Rocky Gerung itu, hal tersebut hanya sebatas bentuk kritikannya saja kepada Jokowi sebagai statusnya yang merupakan seorang presiden.
Di sisi lain, bahkan ia menyebut dirinya juga berteman dengan anak sang presiden itu.
BACA JUGA:Ganjar Milenial Gelar Try Out Latihan soal Tes Seleksi CPNS di Jambi
Melihat hal itu, Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi sekaligus Wali Kota Solo itu berkomentar dalam cuitannya di twitter.