JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Fraksi Partai Demokrat Provinsi Jambi mempertanyakan obat-obatan kadaluarsa di RSUD Raden Mattaher yang belum dimusnahkan.
Ini terkait temuan BPK RI terhadap obat-obatan kedaluwarsa pada RSUD Raden Mattaher dengan nilai Rp1,26 Miliyar sejak tahun 2014 sampai 2022.
Hal ini disampaikan Jubir Fraksi Demokrat Marhain, saat pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Senin 10 Juli 2023.
Kata Marhain, hal ini menjadi tanda tanya besar bagi mereka. "Mengapa pengajuan pemusnahan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti," kata dia.
BACA JUGA:Miliki Aura Memikat, Ini 5 Zodiak Pria Jago Menarik Hati Perempuan, Bikin Tergila Gila Nih
BACA JUGA:Jangan Lewat! Matahari Melintas di Atas Ka'bah 15 dan 16 Juli, Kemenag: Waktunya Cek Arah Kiblat
Hal ini menurutnya, menyalahi peraturan dan berpotensi untuk disalahgunakan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori menambahkan, pihaknya mendorong Pemprov Jambi untuk segera menindaklanjuti setiap LHP BPK RI ini selama 60 hari.
Pasalnya kata dia, ini merupakan amanah undang undang. Dirnya berharap, tidak adaada lagi temuan-temuan yang tidak ditindaklanjuti sehingga menambah beban tunggakan.
Fauzi Ansori melanjutkan, sebelum diambil keputusan ketika palu dari Ranperda menuju Perda tentang laporan keuangan tersebut sudah harus diselesaikan.
BACA JUGA:4 Zodiak Bermuka Dua, Punya Kepribadian Ganda
BACA JUGA:Prabowo Subianto Bertemu Presiden Jokowi, Ternyata Bahas Ini
"Setelah ada jawaban pemerintah, nanti mekanismenya masuk ke Badan Anggaran (Banggar), dan itu akan pertanyakan kenapa sampai ada obat obatan yang sudah kadaluarsa," ujarnya.
Menurut Fauzi, kondisi seperti ini menunjukkan perencanaan kebutuhan tidak mantap. Padahal, seharusnya obat-obatan sudah ada jangka waktu kadaluarsanya. Oleh karena itu, kebutuhan obat itu harusnya dihitung.
"Terutama obat obat reguler," kata Fauzi. Dia bisa memaklumi jiga obat yang bersifat khusus, karena itu bagian stock jika itu dibutuhkan.