Akun Medsos Menteri Nadiem pun diserbu protes masalah wisuda sekolah ini.
Menurut saya pelepasan siswa sekolah dengan cara proses wisuda ini tak memilik dampak positif sama sekali selain hanya sebuah acara serimonial saja bagi anak-anak sekolah.
Wisuda sekolah ini mengecilkan makna dari toga bagi mahasiswa berjuang selama kuliah, dinyatakan lulus ujian skripsi dan berhak memakai gelar akademis.
Di wisuda itu seharusnya sebuah acara serimonial yang membangkan bagi mahasiswa bisa meraih gelar sarjana.
BACA JUGA:Kasus TPPO, Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi Amankan 7 Pelaku, Satu di Antaranya Perempuan
Di Jambi kini, justru yang menarik untuk kita bahas dan kaji bersama ada sebuah Universitas Swasta atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melakukan wisuda dan mengeluarkan ijazah oleh seorang Pejabat sementara (Pjs) Rektor.
Apakah boleh Pjs Rektor mewisuda dan menanda tangani ijazah? Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permen Dikbudristek) nomor 6 tahun 2022 hal tersebut dimungkinkan atau diperbolehkan.
Dijelaskan dalam pasal 7 ayat 5, tentang penanda tanganan ijazah, namun apabila Pjs tidak mencantumkan Pjs dalam jabatan pada ijazah apakah itu pengertiannya Pjs menjadi mengaku sebagai Rektor Definitif?
Apakah ini akan berdampak hukum dari pruduk yang dikeluarkan (ijazah/wisudawan), agar kekhawatiran kita ini tidak menjadi asumsi maka kami sebagai pemerhati hukum di Jambi telah buatkan pengaduan ke Polda Jambi terkait kekhawatiran tersebut.
BACA JUGA:Pesona Air Terjun Madakaripura, Konon Tempat Bertapa Gadjah Mada
BACA JUGA:Lebih Nyaman Dibalik Layar, Ini 5 Zodiak Suka Menutup Diri dari Lingkungan Sekitar
Semoga Polda Jambi dapat bertindak cepat, untuk menghindari bertambahnya korban wisudawan/ijazah di PTS tersebut.
Jakarta, 22 Juni 2023
Firmansyah
Praktisi Hukum dan Lawyer