Hakim PN Muara Bulian Tegaskan Tanah Muhammad Fadhil Arief Bukan Aset Pemkab Batang Hari
Usai mediasi di PN Bulian.-ist/jambi-independent.co.id-
BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polemik panjang terkait status kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, akhirnya menemukan titik terang.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian memutuskan kesepakatan perdamaian dalam perkara tersebut, yang menegaskan bahwa tanah seluas 1.283 meter persegi atas nama Muhammad Fadhil Arief sah merupakan milik pribadi dan bukan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari.
Putusan itu dikuatkan melalui akta perdamaian setelah proses mediasi antara penggugat dan pihak pemerintah daerah yang berlangsung di pengadilan, Kamis 12 Maret 2026.
Mediasi Berujung Damai
Perkara ini sebelumnya melibatkan tiga pihak dari pemerintah daerah sebagai tergugat, yakni Sekda Batanghari, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Batang Hari, serta Inspektorat Daerah Batanghari.
Proses mediasi difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian hingga akhirnya para pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai.
Kuasa hukum penggugat, Vernandus, mengatakan kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan secara hukum oleh pengadilan.
“Para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan kemudian dikuatkan melalui akta perdamaian oleh pengadilan,” ujar Vernandus.
Pemkab Akui Tanah Tidak Pernah Tercatat Sebagai Aset
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Fadhil Arief bukan merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:Pemkab Tanjab Barat–Kejari Resmi Perpanjang MoU, Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum
Selain itu, hasil penelusuran administratif juga menunjukkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tidak pernah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik pemerintah daerah.
Menurut Vernandus, kesimpulan tersebut didapat setelah pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap dokumen administrasi aset.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



