Kasat juga mengatakan, dalam keterangannya, ia tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit Mobil Calya milik Gela Yulianti tersebut.
BACA JUGA:Kasus Perdagangan Manusia, Satreskrim Polres Kerinci Sebut Tarif Transaksi Rp 400 hingga Rp 600 Ribu
BACA JUGA:Jelica Jazy, Pianis Cilik Asal Jambi Penuh Bakat, Tampil di Italia hingga Amerika
” Atas perbuatanya, tersangka sudah melanggar pasal 372 KUHP. Ancamannya, hukuman penjara maksimal empat penjara,” tukasnya. *