Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Dika Dijemput Kepolisian di Rumahnya

Sabtu 17-06-2023,12:12 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Surya Elviza

Kasat   juga  mengatakan,  dalam   keterangannya,  ia  tersangka  juga  mengakui  telah  melakukan tindak pidana penggelapan  satu  unit  Mobil   Calya  milik  Gela  Yulianti  tersebut.

BACA JUGA:Kasus Perdagangan Manusia, Satreskrim Polres Kerinci Sebut Tarif Transaksi Rp 400 hingga Rp 600 Ribu

BACA JUGA:Jelica Jazy, Pianis Cilik Asal Jambi Penuh Bakat, Tampil di Italia hingga Amerika

” Atas  perbuatanya,  tersangka  sudah  melanggar  pasal  372  KUHP.   Ancamannya,   hukuman    penjara maksimal    empat    penjara,”  tukasnya. * 

Kategori :