Cari PPAT Terverifikasi Aktif Kini Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Layanan terbaru untuk mengecek sertifikat tanah-Jambi-Independent-akmal
Jakarta, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi layanan pertanahan berbasis digital.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek daftar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terverifikasi aktif sebelum melakukan transaksi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa fitur ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
“Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT sekarang bisa mengecek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten dan kota melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Ana Anida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Melalui fitur ini, masyarakat dapat memastikan PPAT yang dipilih memiliki rekam jejak kerja yang jelas dan sesuai ketentuan dalam pembuatan akta pertanahan, seperti jual beli, hibah, hingga Hak Tanggungan.
Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi tanah.
Ana Anida menambahkan, proses pengecekan PPAT melalui aplikasi Sentuh Tanahku cukup mudah.
Pengguna hanya perlu membuka aplikasi, memilih menu “Layanan”, kemudian masuk ke submenu “Mitra Kerja”. Selanjutnya, pengguna dapat memilih kategori PPAT dan klik “Lihat PPAT” pada bar menu bawah. Masyarakat lalu memasukkan wilayah kerja sesuai lokasi tanah yang ingin dicek.
BACA JUGA:SEA Games 2025: Indonesia Bertahan di Posisi Dua dengan 72 Emas, Vietnam Terus Menekan
Dalam menu tersebut tersedia dua subkategori, yakni PPAT dan PPAT Sementara (PPATS).
Informasi yang ditampilkan mencakup nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan PPAT, serta jumlah berkas yang ditangani dalam satu bulan.
Menariknya, masyarakat dapat mengakses daftar mitra kerja Kementerian ATR/BPN ini tanpa harus memiliki akun Sentuh Tanahku.
Meski begitu, masyarakat tetap dianjurkan untuk membuat dan memverifikasi akun agar dapat memanfaatkan fitur layanan lainnya secara lebih optimal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




