Selain itu, lanjutnya, ini juga untuk mempermudah calon penumpang mendapatkan tiket.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Kurang Bisa Dipercaya karena Terlalu Santai .
BACA JUGA:Lakukan Hal ini Agar Bisa Hidup Mandiri dan Tak Diremehkan Orang Lain
Terhitung 12 Juni 2023, pemesanan tiket saat ini memiliki waktu H-45 sebelum jadwal berangkat.
Di sisi lain, penumpang pesawat juga diberikan kelonggaran dalam persyaratan.
Menurut aturan baru dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 16/2023 tentang Protokol Kesehatan Penumpang Pesawat selama masa transisi endemi Covid-19, vaksinasi Covid-19 tidak lagi menjadi persyaratan wajib bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi udara.
Namun, para penumpang tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat demi kebaikan dan kesehatan bersama.
BACA JUGA:Jasa Raharja Jambi Ikuti Kajian Penataan Izin dan SOP Angkutan Umum di Provinsi Jambi
BACA JUGA:Cara Atasi Anak Tantrum dengan Tepat, Lengkap dengan Penyebabnya
Kedua kebijakan ini, baik dalam transportasi kereta api maupun pesawat, tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan dengan melakukan upaya preventif dan pengawasan protokol kesehatan.
Pihak terkait akan terus mengawasi dan mengendalikan penularan Covid-19 agar layanan transportasi tetap aman, sehat, dan nyaman bagi semua penumpang.
Bagi penumpang kereta api, relaksasi protokol ini juga bertujuan untuk mempermudah pemesanan tiket dengan memberikan waktu yang lebih luas bagi calon penumpang untuk merencanakan perjalanan mereka.
Sebagai contoh, mulai 12 Juni 2023, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan H-45 sebelum jadwal keberangkatan, dan pada 1 Juli 2023, penumpang sudah dapat memesan tiket H-90 sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Amalkan Segera! Ini 2 Amalan Biar Meninggal Husnul Khatimah dan Masuk Surga, Sesuai Ajaran Alquran
BACA JUGA:Ini Lokasi Populasi Hewan Ternak Terbanyak di Tanjab Barat
Dalam kondisi apapun, penting untuk tetap menjaga perilaku hidup sehat dan bersih selama bepergian.