Ternyata Ini Alasan Unbari Tak Bayar Gaji 18 Dosen

Selasa 13-06-2023,14:05 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

Dalam SP tersebut, disebutkan dua poin kesalahan mereka. Pertama adalah berfoto dan turut hadir pada pelantikan rektor definitif yang dipilih oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) beberapa waktu lalu. Point yang kedua, karena mereka tidak menjalankan kewajiban sebagai dosen Unbari.

Mereka mengaku bingung, karena dikatakan sebagai dosen pembangkang tidak melaksanakan kewajiban.

Sementara sejak bulan Maret itu, para dosen ini tidak lagi diberikan mata kuliah untuk diajarkan, dan digantikan dengan dosen yang lain, begitu juga dengan penelitian yang tidak diberikan kepada mereka, kemudian gaji ditunda.  

BACA JUGA:Tabrak Lari, Dua Pemuda Pengendara Nmax Alami Luka Berat

BACA JUGA:Loker BUMN 2023, PT POS Indonesia Buka Lowongan untuk 3 Posisi Strategis, Ini Syaratnya

“Terkait status sebagai karyawan, tidak ada keputusan yang mengatakan bahwa YPJ tidak sah. Kami sadar, berdiri di PTS yang gerada di bawah naungan yayasan, tentu semua legalitasnya ada pada SK yayasan. Itu dasar hukum saya sebagai karyawan,” katanya.

“Terkait tridarma tadi, masalah jam mengajar jelas aturannya. Ada beban kerja dosen, yang nanti jadi laporan kinerja dosen. Dosen mengajar minimal 12 SKS maksimal 16 SKS dalam seminggu. Tridarmanya disitu, yakni pendidikan, pengajaran, pengabdian, dan penelitian, dan itu dihapuskan dari kami, sementara kewajiban kami di situ,” katanya.

Hendi mengatakan, membangkang seperti apa yang telah dilakukannya bersama 17 dosen lainnya. Dikatakan membangkang, adalah ketika diberikan kewajiban, lalu tidak dikerjakan. Sementara yang terjadi, mereka tidak diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban itu.

“Kami tidak diberi kesempatan untuk melaksanakan kewajiban, logikanya tidak ada kesempatan membangkang,” katanya.

BACA JUGA:Laporan Siswi SMP SFA Terhadap Salah Satu Komedian, Polda Jambi Tempuh Jalur Restorative Justice

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Kreatif dan Selalu Punya Ide Cemerlang, Kamu Termasuk Gak?

Setelah mereka mendapatkan SP 1, SP 2, dan SP 3, muaranya adalah pelanggaran kode etik. Hendi mengatakan, legalitas kode etik ini juga dipertanyakan. Karena pihak yang membuat SP itu, secara hukum sudah diberhentikan secara tidak hormat oleh Yayasan Pendidikan Jambi. 

“Tuntutan kami, pulihkan hak kami sebagai dosen, kasih mata kuliah, jangan intimidasi dalam bentuk-bentuk surat itu, digiring untuk tidak mengakui yayasan," kata dia.

Menurutnya, jika memang mau menguji keprofesionalan, silahan diuji ketika menjalankan proses itu. "Misalnya tidak pernah masuk, dari laporan mahasiswa juga bisa,” katanya.

Dia mengatakan, yang mendapatkan sanksi ini sebenarnya berjumlah 55 orang. Dari total itu, 44 orang dicabut hak mengajar, penelitian, namun masih ada dibayarkan gaji. Dari 44 orang itu, 18 orang tidak dibayarkan gajinya. Sementara yang lainnya adalah tenaga pendidik atau staff. 

BACA JUGA:Mantap Nih! Begini Penampakan Tol Palembang-Jambi dari Udara, Kapan Selesai?

Kategori :