Maka dari itu, kata dia ada sanksi berupa dibebastugaskan dari tugas mengajar. "Untuk dosen yang memegang sejumlah mata kuliah," katanya.
BACA JUGA:Nasib 18 Dosen Unbari yang Tak Terima Gaji Belum Jelas, Mediasi Tunda 14 Hari
BACA JUGA:Hari Ini, Disnaker Kota Jambi Mediasi Masalah 18 Dosen Unbari Jambi Tak Terima Gaji
Diberitakan sebelumnya, 18 orang dosen di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, stak terima gaji, sejak bulan Maret 2023 lalu.
Nama-nama 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu, ada di akhir artikel ini. Ini karena, mereka dianggap membangkang, sehingga mendapatkan sanksi dari Pj Rektor Unbari.
Namun, yang menjadi pertanyaan 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu, penundaan pembayaran gaji ini, tanpa ada pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu.
Hendi Matalata, ST, MT selaku Dosen Fakultas Teknik yang masuk dalam 18 dosen di Unbari Jambi tak terima gaji itu tersebut mengatakan, mereka adalah dosen yang secara kepegawaian merupakan karyawan Yayasan Pendidikan Jambi.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Sejumlah Tindak Pidana, Pjs Rektor Unbari Dilaporkan ke Polda Jambi
BACA JUGA:Cek dengan Teliti..!! Ini Ciri-Ciri Hewan yang Layak Dijadikan Hewan Kurban
Secara professional, ranah mereka adalah mengikuti aturan dari Kemendikbudristek, yang salah satunya melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
“Kemudian kami dibilang membangkang, sehingga terjadilah penundaan gaji,” katanya.
Alasan penundaan gaji itu sendiri, mereka dapatkan dari Surat Peringatan (SP) yang ditanda tangani Prof Heri, SE, MBA, selaku Pj Rektor Unbari.
Yang menjadi pertanyaan, katanya, SP itu diberikan setelah gaji mereka ditunda. Ke 18 dosen itu, mendapatkan tiga kali SP, dengan rentang waktu masing-masingnya hanya satu hari.
BACA JUGA:Kenalin Nih! Sania Wahyu Ningsi, Jemaah Calon Haji Termuda se-Indonesia Asal Jambi
BACA JUGA:Jangan Keki! Ini Zodiak Paling Cuek di Chat, Paling Gak Suka Basa Basi
“Pertama dapat SP 1, besoknya SP 2, besoknya lagi SP 3. Kalau dibaca peraturan akademik, rentangnya seharusnya adalah satu bulan,” katanya.