Sarana PPDB Online Kurang, Sekolah di Tanjabtim Terpaksa Gunakan Sistem Offline

Selasa 13-06-2023,06:54 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Memasuki tahun ajaran baru, para siswa yang akan masuk jenjang pendidikan SD,SMP hingga SMA bersiap mendaftarkan diri.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pun baru akan dimulai. Namun sayang, di saat sebagian besar sekolah sudah menerima siswa menggunakan system online, namun sekolah di Tanjab Timur terpaksa harus menggunakan system offline untuk mendaftarkan diri ke sekolah baru.

Hal ini karena fasilitas pendukung untuk PPDB online yang kurang. Sehingga proses PPDB terpaksa menggunakan system offline.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur memastikan, jika dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2023, masih menggunakan sistem offline. 

BACA JUGA:Hewan Kurban dari Luar Daerah Harus Dikarantina, Pelabuhan Roro Kualatungkal Periksa Ketat Hewan yang Tiba

BACA JUGA:TENG! Pj Bupati Tebo Aspan Lantik 27 Pejabat Eselon III dan VI, Ini Nama-namanya

Kadis Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur, Muhammad Eduard, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, saat ini untuk di wilayah Kabupaten Tanjab Timur belum dapat menggunakan online dalam pelaksanaan PPDB tersebut.

"Untuk SD,SMP kita masih manual, atau offline. Karena sarana pendukung kita masih kurang kalau online," ucapnya.

Meski demikian, dirinya menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB di Kabupaten Tanjab Timur akan menerapkan sistem zonasi. Sehingg siswa yang tidak bertempat tinggal di sekitar wilayah sekolah tersebut tidak bisa BACA JUGA:Diduga Lakukan Sejumlah Tindak Pidana, Pjs Rektor Unbari Dilaporkan ke Polda Jambimasuk dalam zonasi yang telah ditentukan.

Hal ini bertujuan, agar nantinya para siswa tidak perlu menempuh jarak yang cukup jauh untuk sampai ke lokasi sekolahannya.

BACA JUGA:Polisi Tempuh Restorative Justice, Dewan Minta Pemkot Bentuk Tim Khusus Selesaikan Kasus SFA dengan PT RPSL

BACA JUGA:Tabrak Lari, Dua Pemuda Pengendara Nmax Alami Luka Berat

Nantinya, diutamakan 90 persen siswa yang berada di zonasi lingkungan sekolah. Sedangkan 10 persen lagi siswa diluar lingkungan sekolah.

"Tidak ada lagi namanya sekolah favorit. Semua sekolah sama. Tidak ada anak orang kaya, orang miskin, orang yang tinggal dekat sekolah ya sekolah disitu," jelasnya.

Eduard menambahan, sistem zonasi ini sesuai dengan domisili. Karena syarat zonasi ini harus dengan verifikasi dokumen Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli orang tua.

Kategori :