JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, masih terus melanjutkan laporan siswi SMP berinisial SFA melakukan pemeriksaan terhadap salah satu komedian Jambi, atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan SFA terhadap komedian Jambi ini dilakukan, terkait komentarnya di salah satu akun di media sosial instagram.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Siswi SMP dengan inisial SFA.
Sama dengan laporan Pemkot Jambi ke pemilik akun TikTok baru-baru ini, pihak kepolisian juga akan mengupayakan restorative justice.
BACA JUGA:Pemkab Tebo Panen Raya Budidaya Ikan Nila di Desa Pulung Rejo
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan Paling Cantik, Sangat Mempesona, Buat Pria Langsung Jatuh Cinta dan Mendekat
"Ke depan kita akan menempuh upaya restorative justice, kita akan mempertemukan terlapor dan pelapor," kata Kompol Andi.
Upaya restorative justice ini rencananya akan dilakukan dalam minggu depan. Pihaknya akan mempertemukan SFA dengan komedian tersebut.
"Kita sedang membuat surat undangan untuk melakukan restorative justice antara terlapor dan pelapor, yang akan segera kita lakukan dalam minggu depan," ujarnya.
Lanjutnya, nantinya dalam pertemuan tersebut pelapor akan didampingi oleh orang tuanya.
BACA JUGA:Niiih Susunan Pengurus PWI Kota Jambi Periode 2022-2023
"Nantinya kita akan mengundang terlapor dan pelapor, tentunya pelapor nantinya akan di dampingi oleh orang tuanya," ujarnya.
"Terkait untuk proses penyelidikan akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur, dan kita akan berkoordinasi dengan ahli terkait peristiwa yang dilakukan oleh komedian tersebut," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi itu.
Untuk diketahui, laporan yang dibuat oleh SFA, adalah kasus dugaan pencemaran nama baik.