JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan fatwa bila Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, terbukti memenuhi kriteria aliran sesat.
MUI sendiri akan meneliti dugaan penyimpangan dan sesat dalam ajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun atau Mahad Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang.
Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Utang Ranuwijaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Juni 2023, mengatakan tim investigasi MUI akan fokus meneliti aspek keagamaan di Ponpes Al Zaytun, dalam hal ini akidah.
Jika nantinya ditemukan dugaan penyimpangan di Ponpes Al Zaytun, lanjut Utang, maka tindakan selanjutnya akan diputuskan dalam rapat pimpinan MUI.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Terbakar di Jelutung Kota Jambi, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Perindo Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres, Ini Tiga Alasannya
Biasanya, kata Utang, jika terbukti melanggar kriteria 10 aliran sesat yang digariskan MUI, maka akan dikeluarkan fatwa.
Ditambahkan Utang, bila nantinya pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dapat meyakinkan bahwa dia bertobat dan mengakui bersalah, maka MUI hanya mengeluarkan Tausiyah.
Lebih lanjut, Utang mengatakan penelitian di Ponpes Al Zaytun dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan.
Utang mengatakan, tupoksi penelitian MUI hanya pada bidang keagamaan, tepatnya soal akidah.
BACA JUGA:Kembangkan Kapabilitas, PLN S2JB Hadirkan Sharing Dengan Para Profesional
BACA JUGA:Wakil Bupati Bungo Lepas Kontingen Penas KTNA ke XVI ke Padang
Namun jika nantinya dari penelitian ditemukan data lain, maka tetap akan dimasukkan ke dalam hasil penelitian.
Lebih lanjut, Utang menyampaikan, investigasi lapangan dari MUI ke Pondok Pesantren Al Zaytun ini salah satunya akan bertemu langsung dengan Panji Gumilang.
Tujuannya untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.