JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jambi, berikan penjelasan terkait tindakan Kabag Hukum Pemkot Jambi melaporkan Fadyah Alkaf ke Polda Jambi.
Laporan ini menjadi trending di media sosial, dan dikaitkan pula Gempa Awaljon Putra yang rangkap jabatan di Kejaksaan Negeri Jambi.
Asintel Kejati Jambi, Nophy T. Suoth menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan Gempa Awaljon tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Tinggi Jambi secara kedinasan.
Menurut Asintel, terhitung sejak dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi 13 Februari 2023 lalu, Gempa tidak lagi menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Jambi.
BACA JUGA:Menolong dengan Ikhlas, 5 Shio Ini Miliki Jiwa Sosial Tinggi dan Tak Pelit Soal Uang
BACA JUGA:Lakukan 4 Amalan Sederhana Ini, Niscaya Surga Menanti, Ini Penjelasan UAS
"Sebelum dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa sudah diberhentikan dari jabatan Kasi Datun Kejari Jambi berdasarkan putusan Jaksa Agung 6 Februari 2023," jelas Asintel.
Oleh karena itu kata Asintel, tindakan yang dilakukan Gempa adalah sebagai kabag hukum Pemkot Jambi.
Semua pelaksana tugas tidak lagi dalam kapasitas sebagai jaksa, tapi sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertanggung kepada Walikota Jambi.
Sehingga dia meminta apa yang dilakukan Gempa selaku Kabag Hukum Pemkot tidak dikaitkan dengan kejakaaan.
BACA JUGA:Polsek Muara Bungo Berhasil Tangkap Pencuri Handphone
BACA JUGA:Tim PSSI Bungo Siapkan untuk Porprov Jambi tahun 2023
"Semua pelaksana tugas tidak lagi dalam kapasitas sebagai jaksa, tapi sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertanggung kepada Walikota Jambi. Kami juga berharap ini diselesaikan dengan baik," tegasnya.
Sehubungan pemberitaan di media sosial berkaitan dengan Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi.
1. Bahwa Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.