2. Bahwa Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
BACA JUGA:KPUD Muaro Jambi Temukan Bacaleg Masih Berstatus ASN
BACA JUGA:Srikandi Ganjar Berikan Bantuan Portal untuk Keamanan Warga di Muaro Jambi
3. Bahwa sejak Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan.
4. Sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan Tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.
"Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah Mediasi antara pelaku/ keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua," tandas Asintel dalam rilisnya.*