Pantas Seksi, Rupanya Ini Kegunaan Batu Bara: Sumber Energi Pembangkit Listrik dan Industri

Kamis 01-06-2023,06:00 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

Di Provinsi Jambi sendiri, batu bara punya masalah lain. Ribuan angkutan batu bara yang setiap hari melintasi jalan nasional di Provinsi Jambi menuju Pelabuhan Talang Duku, sudah lama menimbulkan kemacetan.

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara di Jambi Banyak Pelanggaran, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Jangan Nyari Duit Bae, Stop 3 Bulan

BACA JUGA:Kacau! Angkutan Batu Bara di Jambi Tak Punya Stiker Masih Bisa Beroperasi, Dishub Provinsi Jambi Bilang Begini

Tak hanya itu, sudah banyak angka kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, akibat angkutan batu bara ini.

Kepolisian melalui Ditlantas Polda Jambi, serta Pemprov Jambi juga telah berkali-kali melakukan penghentian aktifitas angkutan batu bara ini.

Sebelum dilanjutkan kembali, operasional angkutan baru bara di Jambi, sempat dihentikan pada Kamis 25 Mei 2023. 

Masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk angkutan batu bara, membuat pihak Ditlantas Polda Jambi kembali bertindak tegas. 

BACA JUGA:SUBHANALLAH !! Ternyata 4 Sungai Yang Ada di Bumi Ini Dialirkan Dari Surga, Indah dan Eksotis

BACA JUGA:LPBA Tilawah Jambi Adakan Pelatihan Mandikan Jenazah Perempuan

Penghentian operasional ini, diberlakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menanggapi, keputusan yang diambil itu sudah tepat. 

Dia mendukung kebijakan tersebut. Namun, dia menegaskan agar penghentian operasional itu lebih lama dari pada sebelumnya. 

"Berhenti agak lama sedikit tidak apa-apa, jangan cepat-cepat. Dua atau tiga bulan berhenti, biar pemilik IUP serius juga membangun komitmennya," harap Edi, Jumat 26 Mei 2023. *

 

Dia mengatakan, waktu penghentian lebih panjang, untuk memberikan efek jera dan melihat keseriusan pemilik IUP untuk menjalankan komitmen. 

 

Jika operasional angkutan batu bara diberhentikan lalu dibuka kembali dengan waktu yang cukup singkat, tidak ada yang efek jera terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. 

Kategori :