BACA JUGA:Heboh Penembakan Habib Bahar bin Smith, Ini Tanggapan Polda Jabar
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Cocok Berpasangan dengan Cancer
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali.
"Pengunduran diri ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum, No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf I. Lalu ada juga pasal 8 ayat 1 huruf b. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tepatnya pada pasal 40 ayat 1, huruf b," kata Malik.
Kepala Dinas PMD Tebo, Malik mengimbau kepada dua kepala desa tersebut untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri.
Bahkan sebelum penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) kedua Kades tersebut diharapkan segera menyerahkan surat pengunduran diri.
BACA JUGA:Harga Emas Hari ini, Terpantau Stagnan
BACA JUGA:Cara Mudah Menabung Emas di Pegadaian Secara Online
"Nantinya bisa jadi masalah, sehingga bisa dianggap gagal untuk nyaleg. Bahkan jabatan lama seperti kadesnya pun akan tetap hilang," pungkasnya.
Adanya isu beberapa orang kepala desa (kades) yang akan maju jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang menjadi perhatian serius Pj Bupati Tebo.
Pj Bupati Tebo Aspan menegaskan, kades yang bersangkutan wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju.
Hal itu dikarenakan, kades merupakan perangkat negara yang berada di tingkat desa, yang tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.
BACA JUGA:Perhatikan, Begini Cara Lain untuk Membersihkan Telinga Tanpa Menggunakan Cotton Bud
BACA JUGA:Bantah Jadi Selingkuhan Artis Berinisial CS, Hana Hanifah Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Jika ingin tetap maju, kades harus mundur terlebih dahulu.
"Namun dalam hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya bagaimana nanti,” ujarnya