MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa kepala desa (Kades) di Kabupaten Tebo yang mengikuti tes kejiwaan di RSUD Tebo sebagai syarat menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Politik (Parpol)
Informasi tersebut telah sampai kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo Paridatul Husni langsung menegaskan jika kades yang yang ingin maju dalam kontestasi politik 2024 mendatang, wajib mengundurkan diri sesegera mungkin.
Hal ini dikatakan Parida, jika kades yang bersangkutan ingin tetap lanjut menjadi Bacaleg melalui partai yang mengusungnya, segera mungkin mengurus surat pengunduran dirinya.
“Ini sangat rawan kita tidak mau ada perangkat desanya yang nantinya terlibat langsung,” katanya.
Lanjut Parida, seharusnya kades yang menyalonkan diri sebagai caleg harus gentlemen.
“Segera urus surat pengunduran diri jika memang hendak menjadi Bacaleg. Karena salah satu syarat untuk maju, yang bersangkutan tidak boleh menjabat sebagaimana yang dimaksud," tegas Farida.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tebo, Malik Meminta para Kades (Kepala Desa) yang "nyaleg" untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri.
BACA JUGA:Berlimpah Harta..Malaikat Rezeki Selalu Mendekat, Ini Pemilik Tanggal Lahir yang Tak Pernah Miskin
Malik mengungkapkan, dari dua kepala desa yang mengikuti Pileg, belum ada yang menyerahkan surat pengunduran diri.
"Dua Kepala Desa di antaranya Kepala Desa Sumbersari, Sunoto dan Kepala Desa Wanareja, Monalisa," ujar Kepala Dinas PMD Tebo Malik.
Untuk menjadi anggota legislatif para kepala desa harus mengundurkan diri.