JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Tersangka baru yang ditetapkan tersebut adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keterangannya kepada awak media, Rabu 17 Mei 2023, membeberkan peran Jhonny G Plate dalam kasus tersebut.
Kuntadi menyebutkan, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai menteri dan selaku pengguna anggaran.
BACA JUGA:Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pengurus Baznas Provinsi Jambi, Bahas Program Ini
BACA JUGA:Buka Rakernis Fungsi Intelkam Polda Jambi, Kapolda Jambi Ingatkan Sambut Pemilu 2024 dengan Baik
Dikatakannya lagi, penetapan Jhonny G Plate sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan sejumlah bukti keterlibatannya salam kasus pengadaan BTS 4G tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung sempat melakukan pemeriksaan terhadap Jhonny G Plate sebagai saksi.
Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini dan setelah dilakukan evaluasi, pihaknya berkesimpulan telah cukup bukti politisi NasDem itu terlibat dalam kasus tersebut.
Ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
BACA JUGA:Waspada, Berikut Ciri-ciri Diabetes Mulai Menyerang
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.
Untuk diketahui, Jhonny G Plate merupakan tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan BTS 4G tersebut.
Tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan yakni, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.