MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Adanya isu beberapa orang kepala desa (kades) yang akan maju jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang menjadi perhatian serius Pj Bupati Tebo.
Pj Bupati Tebo Aspan menegaskan, kades yang bersangkutan wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju.
Hal itu dikarenakan, kades merupakan perangkat negara yang berada di tingkat desa, yang tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.
Jika ingin tetap maju, kades harus mundur terlebih dahulu.
BACA JUGA:Waspada..!! Ini Daftar Daerah yang Terancam Kekeringan Paling Parah Akibat El Nino, Termasuk Jambi?
"Namun dalam hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya bagaimana nanti,” ujarnya
Dikatakan Aspan, kades yang bersangkutan serta partai yang mengusung juga harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU.
"Jangan sampai ada yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," tegasnya
Yang terpenting, kata Aspan ikuti saja aturan PKPU yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Ini Pengertian, Dampak dan Proses Terjadinya El Nino di Indonesia, Wajib Anda Ketahui..!
BACA JUGA:Yamaha Gear 125, Hadir dengan Warna Baru dan Tampilan yang Lebih Aktif dan Artistik
"Mau itu kades, pegawai BUMD, dan lainya yang mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” terangnya.
Disinggung soal penggunaan DD/ADD yang dikhawatirkan akan digunakan untuk anggaran kampanye dan sebagainya jika kades maju menjadi Bacaleg, dirinya menjelaskan hal itu kemungkinan terjadi.
Namun dirinya menegaskan agar perihal kades Bacaleg ini bisa dikawal ketat. Jangan sampai hal-hal yang tak diinginkan terjadi.