JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Waduh, anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed dilaporkan ke Mapolresta Jambi Sabtu 6 Mei 2023.
Anggota DPRD Kota Jambi dapil Kotabaru tersebut, dilaporkan ke Polresta Jambi gegara hal yang akan diulas pada artikel berikut ini.
Joni Ismed dilaporkan oleh Abdullah Rasyid dengan tuduhan melakukan penyerobotan sebidang tanah dengan luas 1050 M2 di Kelurahan Pal Lima Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Disampaikan oleh pengacara Rasyid, Saidin Sianipar bahwa dalam laporan kliennya itu, pada 2005 Abdullah Rasyid, anggota KPU Provinsi Jambi periode 2003-2008 membeli tanah tersebut dari pemilik bernama Tasman, yang merupakan mantan lurah.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemkab Bungo Usulkan PPPK 2023 Guru dan Tenaga Kesehatan 378 Formasi
BACA JUGA:Salut, Atlet Perbakin Jambi Raih Prestasi di Kejurnas Menembak KASAU CUP 2023 di Jakarta
Bukti pembelian tersebut berupa Sporadik dan Akta Jual Beli seluas 600m2 (6 tumbuk).
Kemudian tahun 2009, kliennya membeli lagi dari Tasman 450m2 (4,5 tumbuk).
Tanah tersebut sudah diukur dan dipagar untuk keperluan peningkatan SHM.
Tapi proses tersebut tidak berlanjut karena pada tahun 2010 kliennya pindah ke Jakarta.
"Sebelum klien saya pindah ke Jakarta, tanah tersebut dititip lihat kepada seseorang yang bernama Joni Ismed. Sebab Joni Ismed tersebut orang yang dekat dengan klien saya. Sejak berdomisili di Jakarta, klien saya tidak pernah melihat tanahnya karena dia percaya sama orang yang dia titip lihat, " jelasnya.
Menurut Saidin, sampai suatu ketika di tahun 2018, kliennya Abdullah Rasyid butuh uang untuk keperluan mendesak.
Kemudian Rasyid menyuruh seorang dengan inisial F melihat tanahnya.