JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, telah menerima sejumlah pengaduan, terkait perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sedikitnya, ada 18 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya, karena tidak melunasi kewajiban membayar THR tersebut.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari menyebutkan dari 18 perusahaan tersebut, 16 diantaranya sudah menyelesaikan kewajiban. Sementara dua perusahaan lagi yang masih belum membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.
"16 Kasus lainnya sudah di selesaikan. Karena telah membayarkan THR kepada karyawannya secara utuh," katanya, Selasa, 2 Mei 2023.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Seorang Ibu dan 2 Balita di Pematang Sulur Tercebur di Sumur
Bahari menjelaskan, pengaduan tersebut diterima posko pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Jambi secara online dan offline, yang tersebar di Kabupaten Kota dalam Provinsi Jambi.
Pihak Disnakertrans Provinsi Jambi juga telah memanggil perusahaan yang belum menyalurkan kewajibannya terhadap karyawannya.
Sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan apabila tidak menyalurkan kewajibannya. Pasalnya, Disnakertrans masih mengutamakan mediasi agar perusahaan melaksanakan aturan yang telah di buat Kemenaker dan Gubernur Jambi terkait pembayaran THR.
Namun, Disnakertrans Provinsi Jambi akan memberikan sanksi administratif, jika masih ada perusahaan yang tak melunasi THR hingga 5 Mei mendatang.
BACA JUGA:Jalan Licin dan Tergenang Air, Truk Bawa Sayuran Terguling di Jalinsum Km 53 Jujuhan
Dia merinci, 18 perusahaan yang dilaporkan ke Disnakertrans yaitu 12 perusahaan berada di Kota Jambi, satu perusahaan berada di Kabupaten Tebo, satu perusahaan berada di Kabupaten Bungo, satu perusahaan berada di Kabupaten Tanjab Barat, satu perusahaan berada di Kabupaten Muarojambi, dan dua perusahaan berada di Kabupaten Batanghari.
"Ada dua perusahaan yang masih berproses, dua perusahaan itu berada di Kota Jambi," tutupnya. *