Cara Bijak Pakai THR untuk Bayar Utang, Begini Strategi Prioritasnya
Tips mengatur THR untuk melunasi utang tanpa mengganggu kondisi keuangan-ilustrasi/jambi-independent.co.id-akmal
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) sering dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan menjelang Lebaran, salah satunya untuk melunasi utang.
Namun, penggunaan dana THR untuk membayar utang sebaiknya dilakukan dengan strategi yang tepat agar kondisi keuangan tetap sehat.
Perencana keuangan Rista Zwestika CFP WMI menyampaikan bahwa dana THR memang bisa digunakan untuk melunasi utang, tetapi perlu menetapkan prioritas berdasarkan jenis utang yang dimiliki.
“Saya biasanya menggunakan pendekatan sederhana, yaitu membedakan antara utang mahal dan utang terkelola,” kata Rista kepada ANTARA pada Jumat.
BACA JUGA:Resmi Diganti! AKBP Zamri Elfino Jadi Kapolres Bungo, Dilantik Langsung Kapolda Jambi
Menurut dia, utang dengan bunga tinggi seperti kartu kredit, layanan paylater, serta pinjaman konsumtif lainnya sebaiknya menjadi prioritas utama untuk dilunasi terlebih dahulu.
Utang jenis ini disebut sebagai utang mahal karena bunga yang tinggi dapat membebani kondisi keuangan jika tidak segera diselesaikan.
“Utang mahal seperti kartu kredit, paylater, pinjaman konsumtif bunga tinggi, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, utang yang tergolong terkelola seperti kredit kepemilikan rumah (KPR) atau pinjaman dengan bunga rendah tidak selalu harus dibayarkan menggunakan dana THR.
BACA JUGA:Viral di TikTok Saat Dipanggil Polisi, Dokter Richard Lee Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya
Menurut Rista, dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti seperti saat ini, menjaga likuiditas atau ketersediaan uang tunai juga menjadi hal penting.
“Tidak selalu harus dilunasi dengan THR. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, menjaga likuiditas juga penting. Karena itu saya sering menyampaikan prinsip, ‘Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang’,” katanya.
Ia juga menyarankan agar sebagian dana THR tetap disisihkan sebagai cadangan dana tunai untuk kebutuhan tak terduga.
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
BACA JUGA:KKI Warsi Soroti Penyusutan Danau Kerinci Hingga 70 Hektar, Tutupan Hutan Jadi Faktor Utama
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemberian THR keagamaan kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Dengan adanya THR, pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus mengelola keuangan dengan lebih bijak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



