Nekat Cabuli Anak Kemenakan Sendiri, Pelaku Nyaris Dihajar Massa

Sabtu 29-04-2023,15:30 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Surya Elviza

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Entah setan apa yang memasuki pikiran tersangka MN (41), warga Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. 

 

Dalam suasana perayaan Idul Fitri yang penuh berkah ini harus dinodai dengan perbuatan yang tidak terpuji. Pria yang sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak ini tega mencabuli anak kemenakan sendiri.

 

Peristiwa tersebut bermula pada hari Kamis 27 April 2023 sekira Pukul 22.00 Wib. Pada saat ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton.

 

Tiba-tiba pelapor didatangi adiknya yang bernama Tuti dan memberitahukan bahwa anak korban yang bernama Sdri E (15)  hendak di perkosa oleh adik iparnya yakni  M.N di dalam dapur rumah pelapor.

BACA JUGA:Terbaru...!! Syarat Naik Kapal Laut Pasca Mudik Lebaran 2023, Cek di Sini

BACA JUGA:Banjir di Tebo, Fasum dan Puluhan Rumah Warga Desa Tuo Sumay Triti, Tebo-Jambi Terendam

 

Mengetahui hal tersebut, pelapor segera pulang ke rumah dan sesampainya di rumah anak pelapor langsung memberitahukan  peristiwa tersebut.

 

Dimana pada saat itu, korban yang sedang berada di ruang tamu bersama temannya diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas di dapur.

 

Karena pelaku hendak merokok, namun saat korban selesai menghidupkan api kompor,  pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban sebanyak 1 x (satu kali).

 

Sontak saja korban melakukan perlawanan yang membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut  langsung mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan.

BACA JUGA:Tragis, Proyek IPAL di Kota Jambi Makan Korban, Seorang Pekerja Tewas Kesetrum

BACA JUGA:Mengungkap Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Ini Sosok Perempuan yang Salat Ied di Shaf Laki Laki

Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut, Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi AP untuk mengamankan pelaku guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat. Akhirnya sekira pukul 23.30 Wib pelaku berhasil diamankan ke Polres Merangin.

”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul. Dan Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin”. terang Kasat Reskrim.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.  Pada saat kejadian korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih di bawah umur.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bakal ke Jambi, Operasional Angkutan Batu Bara Ditunda? Ini Kata Gubernur Jambi

BACA JUGA:Soal Begal di Kayu Aro, Ini Penjelasan Polisi

 

“Karena korban masih berstatus anak dibawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat  dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak” terangnya. *

 

 

Kategori :