Pemerintah Kota Jambi dan Pemkab Tanjab Barat Raih Opini WTP

Selasa 18-04-2023,16:13 WIB
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan

UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada Selasa (18/04) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan

Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi. 

Acara yang mulai dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB ini menjadi pembuka rangkaian kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2022 kepada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:IndiHome Gelar Content Creation Competition Berhadiah Ratusan Juta Rupiah 

BACA JUGA:Resep dan Cara Memasak Stik Bawang yang Enak, Renyah dan Gurih, Buatnya Mudah Banget

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan

Provinsi Jambi, Rio Tirta, CSFA menyerahkan masing-masing LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Abdullah, Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Para Pejabat beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi, serta Pejabat Struktural dan Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi. 

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). 

BACA JUGA:Disnaker Batanghari Dirikan Posko Pengaduan THR, Karyawan Diminta Lapor Jika Tak Sesuai Peraturan 

BACA JUGA:Ini Pesan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Alfarabi pada Harlah PMII

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi.*

Tags :
Kategori :

Terkait