JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polsek Kota Baru menggelar Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Simpang Pal 10 Kecamatan Kotabaru, yang menewaskan Renaldi Saputra (21).
Rekonstruksi ulang ini dilakukan di Polsek Kotabaru, Kamis 6 April 2023.
Diketahui sebelumnya kasus pembunuhan yang menewasakan Renaldi Sapitra (21) warga Jalan Singosari RT 25, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, dilakukan oleh tersangka Petrus Kasius Geli (31) asal Desa Kazewea, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngadah, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam rekonstruksi itu diketahui bagaimana pelaku beraksi untuk membacok korban.
BACA JUGA:Jalan Rusak Gegara Truk Batu Bara, Pemuda Selincah Demo Minta Pemerintah Turun Tangan
BACA JUGA:Ini Daftar Nama 8 Pejabat yang Dilantik Sekda Batanghari
Di mana, mulanya pelaku menitipkan uang Rp1 juta untuk diberikan seorang perempuan, bernama Puji Lestari atau akrab disapa Komang (yang merupakan pacar pelaku), karena pelaku akan pergi mengantarkan kopra ke Semarang.
Lalu, pelaku menanyakan apakah uang tersebut sudah diberikan kepada Komang, namun uang tersebut belum diterima oleh pacarnya itu.
Lantas, pelaku menelpon korban Renaldi dan bertemu di Simpang Pal 10.
Di lokasi kejadian tersebut, terhadi percakapan antara korban dan pelaku perihal uang yang dititipkan tersebut.
BACA JUGA:8 Pejabat Struktural di Kabupaten Batanghari Resmi Dilantik
BACA JUGA:Sempat Maki Kementerian Keuangan, Kini Bupati Meranti Kena OTT KPK
Pelaku menanyakan kepada korban uang tersebut sudah dikasih atau belum, namun korban tidak menjawab.
Dari kesaksian tersangka mengatakan, bahwa korban tertawa-tawa seperti mengejek.
Merasa diejek, pelaku pembacokan itu lalu emosi dan kemudian tersangka langsung ke naik ke mobil untuk mengambil pedang yang ada di belakang senderan jok mobil.