Menaker Ida Tegaskan Perusahaan Dilarang Cicil THR Karyawan : Saya Minta Perusahaan Taat Aturan

Sabtu 01-04-2023,11:06 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan dilarang menyicil THR karyawan 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
 
Hal ini ditegaskan oleh Menaker Ida yang mengatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
 
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," katanya.
 
BACA JUGA:Terungkap, Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Banyak Intervensi
 
BACA JUGA:Pemudik Lebaran Idul Fitri 2023 di Terminal Muara Bungo Diprediksi Turun 50 Persen
 
SE terbaru yang dikeluarkan tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
 
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh seperti dikutip dari JPNN.com
 
Adapun terkait besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
 
Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
 
 
 
Alumnus IAIN Sunan Ampel Surabaya itu menjelaskan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
 
Ketentuan tersebut berlaku, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
 
Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
 
BACA JUGA:Bentrok Antar Pemuda Terjadi di Dua Desa di Kabupaten Bungo
 
BACA JUGA:Soal Jalan Khusus Batu Bara di Jambi, Nasroel Yasir: Saya Yakin Hanya Sebatas Narasi Tanpa Ujung
 
Dia juga mengatakan terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
 
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
 
Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
 
Dalam SE ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.
 
BACA JUGA:Tanggapi Penolakan Koster dan Ganjar Terhadap Kedatangan Timnas Israel, Ini Kata Presiden Jokowi
 
BACA JUGA:Terungkap, Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Erick Thohir : Banyak Intervensi
 
Untuk pekerja atau buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
 
Mantan anggota DPR itu juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.
 
Menurut Menaker Ida, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.
 
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
 
 
 
"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," tegasnya.
 
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Menaker Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dia juga mengimbau perusahaan agar membayar lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
 
Para gubernur juga diminta agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
 
 
 
Kemudian gubernur juga diminta mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing. *
 
 
 
 
 
 
 
 
Kategori :