Ini Hukum Berpelukan dan Ciuman Suami Istri saat Puasa Ramadan

Senin 27-03-2023,07:25 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ini hukum berpelukan dan ciuman suami istri saat puasa ramadan.

 

Suami istri kerap berpelukan dan berciuman saat siang hari. Entah itu saat berpamitan ketika pergi kerja ataupun saat senggang lainnya.

 

Nah, jika berpelukan dan berciuman saat puasa ramadan tetap dilakukan, apakah akan membatalkan puasa?

 

Simah penjelasannya berikut ini . Umat muslim yang sedang berpuasa, selain menahan lapar dan dahaga, puasa Ramadan ini adalah saat untuk menahan nafsu. 

BACA JUGA:Merasa Mual Setelah Berbuka Puasa? Ikuti Tips Hindari Rasa Mual Setelah Berbuka Puasa Ramadan

BACA JUGA:Ajudan Kapolda Ditemukan Tewas Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada

 

Menahan nafsu untuk suami istri kerap sulit dihindari. Sebab, mencium dan memeluk pasangan suami atau istri merupakan salah satu bentuk rasa cinta dan kasih sayang.

 

Berdasarkan hadist nabi bahwa berpelukan dengan istri atau suami atau hanya mencium keningnya , tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani, maka tidak membatalkan puasa.

 

Hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah;

 

"Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya". (HR al-Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA:Tak Perlu Aplikasi, Ini Cara Download Video Youtube Free Tanpa Aplikasi

BACA JUGA:Ayah David Tarik Pemberian Maaf untuk Mario Dandy CS, Khawatir Dimanfaatkan untuk Ringankan Hukuman Tersangka

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata;

 

"Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya datang kepada Nabi SAW dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi SAW balik bertanya, ‘Bagaimana jika engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

 

Merujuk pada kedua hadis di atas, bisa dipahami bahwa berpelukan atau saling berciuman antar pasangan tidak membatalkan puasa.  Kecuali, pegangan, ciuman atau berkata sayang antara suami istri yang berujung pada hubungan biologis. 

 

Dan, jika berpelukan atau berciuman dapat membangkitkan nafsu seseorang yang sedang berpuasa, menjurus ke interaksi seksual, dan bisa berujung pada ejakulasi, maka pembahasan hukumnya sebenarnya tidak sederhana.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mulai Hari Ini, Ditlantas Polda Jambi Stop Aktivitas Angkutan Batu Bara, Ini Alasannya

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp 7,7 Miliar, IPW Duga Libatkan Saham Istri Kabareskrim

 

Sebagian ulama menggolongkan pelukan dan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa apabila hal tersebut dapat membangkitkan syahwat.

 

Jika tidak membangkitkan syahwat, pelukan dan ciuman tidak dipermasalahkan.

Itu sebabnya suami dan istri yang kiranya tidak mampu menahan Syahwat birahinya, hindarilah berpelukan atau ciuman bahkan jika hanya mencium kening, di siang hari dalam bulan Ramadan.

Namun, suatu saat di siang hari di bulan Ramadan, seorang suami dan istrinya berpelukan dan berciuman, dan tidak terjadi sesuatu setelahnya, puasa tetap sah, tidak batal. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Adji Pelaku Pembacokan Minta Maaf ke Korban dan Keluarga, Serahkan Diri ke Polda Jambi

BACA JUGA:Selama Ramadan, Service Motor di Yamaha Flagshipshop Jambi Dapat Sembako Gratis

Sementara beberapa hal yang membatalkan puasa adalah : 

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh

2. Melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, meminum air, atau mengonsumsi obat.

3. Muntah yang dilakukan dengan sengaja.

Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa.

4. Berhubungan badan.

5. Akeluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu. *







Artikel ini juga tayang di disaat.id

Dengan judul peluk dan cium antara suami istri apakah membatalkan puasa

 

Kategori :